Pita Cukai Pada Awal Kemerdekaan
Pita Cukai Pada Awal Kemerdekaan

Ringkasan Singkat Mengenai Pita Cukai pada Awal Kemerdekaan

Hampir setiap negara memiliki bea cukai bahkan negara pasti langsung membuat lembaga bea cukai, bea cukai merupakan perangkat negara “kovensional” seperti halnya kejaksaan, pengadilan atau lembaga birokrasi lainnya. Lembaga ini sudah ada sejak masa kerajaan atau sebelum kolonial Belanda masuk ke Nusantara.

Sejarah cukai masa kolonial sebelumnya sudah kita publikasikan melalui, Sejarah singkat pita cukai Tembakau di masa kolonial belanda.

Sejarah yang terbagi dalam masa kolonial yang bisa kalian baca di tautan tersebut. Selanjutnya pada masa kemerdekaan atau masa orde lama yang akan kita ringkas mengenai sejarah pita cukai.

Kebijakan pita cukai sering kali mengalami perubahan dari setiap masa kolonial dan setelah kemerdekaan, bagaimanakah sejerah pita cukai pada masa orde baru?

Pada awal kemerdekaan pemerintah mengambil alih kendali atas bea cukai. bea cukai dibentuk lagi pada tanggal 1 Oktober 1946 dengan menggunakan nama Pejabatan Bea dan Cukai yang saat itu yang di kepalai oleh R.A Kartadjoemena. Dia ditunjuk oleh Sjfarudin Prawiranegara sebagai mentri keuangan waktu itu.

Tugas Ditjen Bea Cukai.

Tugas utama dari Ditjen Bea Cukai adalah melaksanakan perumusan serta kebijakan pada bidang pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, dan optimalisasi penerimaan peraturan undang-undang.

Setelah kemerdekaan, pemerintah melanjutkan perpajakan cukai tembakau yang diatur dalam Undang-undang (UU) Darurat No. 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Dalam Undang-undang ini mengatur harga jual eceran atau (HJE), penurunan biaya cukai ekspor maupun impor, penggolongan pengusasa tembakau yang wajib bayar.

Sejak kapan Sih?

Dari tahun 1951 muncul ¹ Peraturan pemerintah (PP) No. 8 yang baru mengatur terkait pita cukai beragam( warna warni) sesuai dengan golongan. Saat itu, pemerintah hanya mengatur pungutan bagi hasil olahan tembakau berupa Cerutu dan rokok yang diproduksi memakai mesin sehingga muncul SKM yang mengakibatkan industri sekala kecil sedikit-sedikit mengalami krisis yang pada akhirnya mengalami kebangkrutan.

Pemerintah orde lama kemudian mengambil langkah dengan mengeluarkan undang-undang No. 16 tahun 1956 tentang pengubahan dan penambahan ordonasi cukai tembakau skala kecil atau rumahan dengan memberikan subsidi cukai selama satu tahun.

Nah, seperti itulah untuk mengenal ringkasan singkat mengenai pita cukai pada awal kemerdekaan. Nantikan artikel berikutnya mengenai ringkasan pita cukai di Indonesia, dan semoga artikel ini bermanfaat!

More Posts

📢 Gambar Banner Berbayar