Tembakau merupakan komoditas dengan peminat yang sangat tinggi di Indonesia sampai dunia. Karena, negara Indonesia memiliki kualitas tembakau yang sangat baik. Bahkan tidak jarang tembakau di indonesia diekspor ke luar negeri.
Perkembangan yang begitu pesat di Indonesia sendiri menyebabkan terus menaiknya keuntungan bagi produsen. Terlebih tembakau sudah ada di Indonesia sejak masa kolonial Belanda, termasuk kebijakan mengenai cukai rokok yang mewarnai perjalanan Indonesia sejak lama.
Penanaman tembakau sebagai komoditas, telah dikembangkan sejak pertengahan abad ke-19. Tembakau berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor utama dan menjadi sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda.
Pengaturan terkait pita cukai, baru dilakukan menjelang pertengahan abad ke-20, tujuannya untuk memaksimalkan pemasukan bagi pemerintahan kolonial Belanda waktu itu.
Pengaturan cukai rokok pada masa kolonial Belanda
Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa aturan pita cukai dilakukan pada pertengahan abad ke-20, pemerintah kolonial Belanda mengaturnya dalam Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, atau disebut sebagai Tebaksaccijns Ordonnantie (ordonasi cukai tembakau).
Pengaturan cukai ini merupakan konsekuensi dari permintaan pasar si wilayah Hindia Belanda sejak 1880 hingga 1931. Ini pun ditunjukan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Van der Reijden, yang tertuang dalam buku “krtetek Djawa”.
Penelitian dalam bukunya menunjukan, pada 1932 terdapat 165 pabrik rokok yang berada di Kudus, Jawa Tengah. Pada 1931 penjualan rokok putih telah mencapai 7,1 miliar batang per tahun. Sementara, produksi rokok kretek mencapai 6,42 miliar batang per tahun.
Dengan jumlah berikut menjadi pertanda bahwa rokok/tembakau menjadi komoditas unggulan dan menyerap tenaga kerja, serta berpotensi mendatangkan pendapatan yang besar untuk ekonomi negara.
Sebagai catatan aturan tentang cukai terhadap tanaman tembakay dan olahannya masa kolonial ini tidak ditemukan pungutan peredaran tembakau dan olahannya dalam negeri.
Itulah sejarah singkat pita cukai Rokok/tembakau di masa kolonial sehingga memiliki pendapatan yang sangat besar bagi ekonomi Negara.
Barack taste® adalah salah satu unit usaha dibidang tembakau iris yang saat ini sudah memiliki lebih dari 50.000± lebih mitra di indonesia dengan komitmen kami membangun dan mengembangkan setiap mitra.
Kamu akan mendapatkan informasi terupdate tentang barack taste!